loader

Layanan

LEGALISASI IJAZAH ALUMNI

PROSESUR PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH

1. Persyaratan 

1. Fotocopy ijazah yang akan di legalisir

2. Menunjukkan ijazah asli yang akan di legalisir

2.Prosedur/Mekanisme

1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan fotocopy ijazah ke petugas

2. Pemohon menunjukkan ijazah asli

3. Petugas mencocokkan antara ijazah asli dan fotocopi

4. Jika sudah cocok, petugas mengembalikan ijazah asli kepada pemohon

5. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopi ijazah

6. Kepala Madrasah memberikan tanda tangan pda fotocopi ijazah tersebut

7. Petugas memberikantanggal dan stempel dinas pada fotocopi iajzah yang telah di tanda tangani

8. Petugas menyerahkan fotocopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon

3.Waktu PenyelesaianPaling lama 1 hari kerja*)
4.Biaya/tarifGratis/Tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananLegalisir Ijazah
6.Pengelolaan Pengaduan

Sarana pengaduan yang disediakan

a. Kotak Saran/Pengaduan

b. Website: https://mtsn2parigi.sch.id

Petugas Pelayanan Pengaduan:

a. nama Petuggas : xxxx

b. Nomor HP/WA: xxxx

c. Alamat e-mail : xxxxx 

*) Apabila Pejabat yang menandatangani ada di Tempat.

Nomor Whatsapp Hotline

+6287803438595

Sistem Informasi Layanan Online